prospek perikanan di maumere sikka


Kabupaten Sikka memiliki potensi kelautan dan perikanan yang mempunyai prospek ekonomi yang tinggi.
 Wilayah  Kabupaten Sikka yang luasnya 7.553,24 km², yang terdiri dari luas laut mencapai 5.821,33 Km² atau 77,07 %  merupakan perairan laut. Didalamnya terdapat 17 buah pulau dan dikelilingi garis pantai sepanjang 444,50 km.

Dengan kondisi fisik wilayah seperti ini maka sumberdaya kelautan dan perikanan merupakan salah satu tumpuan harapan masyarakat dan pemerintah Kabupaten Sikka dimasa depan, karena didalam wilayah laut dan pesisir tersebut terkandung berbagai potensi pembangunan yang besar dan beragam baik untuk penangkapan maupun budidaya ikan.
Pembangunan sektor kelautan dan perikanan selama ini telah menunjukan keberhasilan dalam peningkatan produksi, penyediaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan nelayan, peningkatan konsumsi ikan maupun peningkatan devisa negara melalui ekspor hasil perikanan. Namun demikian sejumlah permasalahan masih harus diatasi untuk memacu dan mengembangkan sektor kelautan dan perikanan kedepan guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan peningkatan pembangunan daerah.

Permasalahan tersebut antara lain sebagian besar nelayan dan masyarakat pesisir pantai dan pulau-pulau kecil masih hidup dibawah garis kemiskinan,  usahanya bersifat subsisten, bargaining position yang masih lemah dan belum market oriented. Struktur produksi tidak seimbang dimana sebagian besar produksi berasal dari penangkapan (budidaya laut dan tambak belum berkembang dan masih terbatas pada komoditas tertentu).

Ditinjau dari struktur armada penangkapan pun tidak seimbang  karena sebagian besar armada didominasi oleh sampan dayung dengan alat tangkap yang tidak produktif. Pasca panen, distribusi dan pemasaran hasil perikanan belum banyak berkembang, dimana sebagian besar produk dipasarkan secara lokal dalam bentuk segar dan jumlah yang diekspor masih terbatas pada beberapa komoditas tertentu dari hasil penangkapan.

Prasarana pendukung pun masih terbatas. Dipihak lain krisis ekonomi, kemiskinan menyebabkan tekanan terhadap sumberdaya perairan semakin besar sehingga mengakibatkan terjadinya degradasi fisik pada ekosistem perairan yang cukup besar dan dapat menurunkan produktivitas dan daya dukung sumberdaya perairan.

Tantangan lain yang dihadapi adalah sebagian besar masyarakat Kabupaten Sikka masih berorientasi ke daratan dan semangat kebaharian masih kurang. Liberalisasi perdagangan yang menyertai era globalisasi menuntut adanya efektifitas, efisiensi dan kemampuan daya saing dari produk perikanan Kabupaten Sikka. Tantangan Otonomi Daerah, dimana Pemerintah Kabupaten Sikka secara operasional bertanggung jawab atas kebijaksanaan pembangunan perikanan diwilayahnya mulai dari  tahap perencanaan  sampai dengan pelaksanaan, evaluasi dan pembinaannya.

Kondisi sebagian besar masyarakat nelayan yang miskin dan tradisional perlu lebih diberdayakan untuk mendukung fungsi dan peranannya sebagai subyek pembangunan kelautan dan perikanan juga merupakan tantangan yang besar. Tantangan lainnya adalah menjadikan sektor kelautan dan perikanan sebagai sumber pertumbuhan baru bagi pembangunan perekonomian daerah.

Potensi perikanan setiap tahun sebesar  11.642,66 ton/tahun Km, dengan garis pantai 444,50 Km. Hal ini dapat di terlihat dari banyaknya produksi perikanan pada tahun 2009 yang dirinci sebagai berikut:


Tabel Produksi Perikanan Kabupaten Sikka
Tahun 2009

No.
Jenis Ikan
Jumlah Produksi
2009
Keterangan
1.
Selar
956
Ton
2.
Layang
900
Ton
3.
Kembung
1.150
Ton
4.
Tembang
875
Ton
5.
Teri
43
Ton
6.
Anaktongkol
132.314
Ton
7.
Cakalang
1.100
Ton
8.
Tuna
1.846
Ton
9.
Lumadang
3.039
Ton
10.
Kerapu
24
Ton
11.
Bambangan
29.290
Ton
12.
Pari
15
Ton
13.
Bawal
13
Ton
14.
Cucut
8
Ton
15.
Kiwe
10
Ton
16.
Gerot-gerot
12
Ton
17.
Julung-julung
90
Ton
18.
Ekor Kuning
19
Ton
19.
Parang-parang
10
Ton
20.
Beloso
4.867
Ton
21.
Balanak
3
Ton
22.
Lemuru
400
Ton
23.
Tenggiri
22
Ton

Sumber Data : Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka

Produksi jenis ikan yang paling banyak dihasilkan setiap tahun adalah ikan tuna sebanyak 91,035 ton, kemudian ikan tongkol sebanyak 132,3141ton, ikan kembung sebanyak 91,6811ton dan ikan cakalang sebanyak 177,146 ton.
Selain produksi ikan di Kabupaten Sikka terus di galakan pembudidayaan rumput laut basah yang di produksi sebesar 6.705,68 ton dan rumput laut kering sebesar 838,21 ton.



**KERAGAAN HASIL DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
1. Produksi
Produksi Perikanan Kabupaten Sikka dapat dijabarkan dalam tabel berikut ini.

No
Tahun
Produksi
I. PERIKANAN  TANGKAP (TON)  :
1.
2005
9.702,60
2..
2006
9.785,50
3.
2007
9.976,7
4.
2008
10.951
5.
2009
11.389,04

Total
3.198.432
II. RUMPUT  LAUT (TON)  :
1.
2005
350
2.
2006
788,22
3.
2007
790,10
4.
2008
725,00
5.
2009
325

Total
231.007







1.1. Produksi dan Nilai Produksi  diperinci Menurut
Jenis Ikan dan Bukan Ikan Tahun 2009

No
Jenis Ikan
Jumlah Produksi (Ton)
Harga Satuan (Rp)
Nilai Produksi (Rp)


I. Jenis Ikan



1 Peperek
50
2,500
30,000

2 Biji Nangka
25
2,500
62,500

3 Ikan Merah
95
5,000
475,000

4 Ikan Kerapu
55
10,000
240,000

5 Lencam
10
3,000
30,000

6 Kakap
52
3,500
178,500

7 Swangi
-
-
-

8 Ekor Kuning
16
3,000
48,000

9 Cucut
8
2,500
20,000

10 pari
8
2,500
20,000

11 Bawal
9
2,500
22,500

12 Alu-alu
6
2,500
15,000

13 Layang
977
2,500
2,250,000

14 Selar
956
2,500
2,390,000

15 Kuwe
10
2,500
25,000

16 Tetengek
9
2,500
22,500

17 Daun Bambu
6
2,500
15,000

18 Sungir
15
2,500
37,500

19 Ikan Terbang
750
3,000
2,250,000

20 Belanak
31
3,000
93,000

21 Lamuru
150
3,000
450,000

22 Julung-julung
70
3,000
210,000

23 Teri
83
2,500
207,500

24 Japuh
13
2,500
32,500

25 Tembang
986
2,500
2,465,000

26 Parang-parang
28
3,000
84,000

27 Kembung
1,150
2,650
3,047,500

28 Tengiri
75
3,500
262,500

29 Layur
35
2,500
87,500

30 Tuna
2,105
12,500
23,062,500

31 Cakalang
1,805
4,000
4,416,000

32 Tongkol
1,700
3,000
5,100,000

33 Gerot-gerot
14
2,500
35,000

34 Ikan Lainnya
87
3,000
156,000

J U M L A H    I 11,389
110,650
47,840,500

II. Bukan Ikan



35 Udang
0.38
50,000
19,000

36 Cumi-cumi
2.5
3500
8,750

37 Gurita
2
3,000
6,000

38 Penyu
0.4
3,000
1,200

39 Rumput Laut
325
9,000
2,925,000


J U M L A H    II
330.28
68,500
2,959,950


J U M L A H I + II
11,719.28
179,150
50,800,450


TOT. PRODUKSI THN 2009
11,719
Ton





2.   Rumah Tangga Perikanan
a. RTP Nelayan :
Jumlah Rumah  Tangga Perikanan  (RTP) Kabupaten Sikka  :
No
Status Nelayan
Jumlah RTP
1 Nelayan Penuh
2.334
2 Nelayan Sambilan Utama
815
3 Nelayan Sambilan Tambahan
622
4 Buruh Nelayan
764

Jumlah
4.535
5. Papalele  ikan
400

b. RTP Pembudidaya :
No Tahun Jumlah (RTP)
Pembudidaya  Rumput laut  :
1 2005
1.097
2 2006
1.401
3 2007
1464
4 2008
1.476
5 2009
1.476
Pembudidaya  Ikan Air Payau :
1 2009
5
Pembudidaya  Ikan air tawar  :
1 2009
10


3.  Alat Tangkap
Jumlah alat tangkap Kabupaten Sikka :
No Jenis Alat Tangkap Jumlah
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
Pukat Pantai
Payang
Pukat Cincin
Jaring Insang Tetap
Jaring Insang Hanyut
Bagan
Longline
Huhate
Pancing
Bubu
Lain-lain
65
-
111
1.253
2,296
171
78
58
9.700
860
559

Jumlah
15.151

4.  Armada Perikanan
Jumlah armada perikanan yang ada di Kabupaten Sikka sebagai berikut :
No
Jenis Armada
Jumlah (unit)
1
2
3
4
5
6
Jukung
Perahu papan kecil
Perahu papan sedang
Perahu papan besar
Perahu motor tempel
Kapal motor
1.558
691
33
7
240
531

J u m l a h
3.076


 5.       Konsumsi
Rata-rata jumlah konsumsi ikan penduduk Kabupaten Sikka  :
No
Tahun
Konsumsi (Kg/Kapita/Tahun)

Keterangan
1.
2005
27,73
Konsumsi  ikan penduduk Kab. Sikka tahun 2009 rata-rata sebesar      31,00 kg/kapita/tahun melebihi standar konsumsi ikan nasional sebesar 24,5 kg/kapita/tahun (artinya dari segi kebutuhan protein ikani  mencukupi).
2.
2006
22,00
3.
2007
25,50
4.
2008
31,85
5.
2009
31,00



6.       Pendapatan Nelayan
Rata-rata jumlah pendapatan nelayan Kabupaten Sikka :
No
Tahun
Pendapatan Nelayan (Rp.)
Nelayan  :
1.
2005
2.426.417
2.
2006
3.321.042
3.
2007
2.905.970
4.
2008
3.574.679
5.
2009
3.747.349
Penbudidaya  Rumput Laut
1.
2005
2.500.000
2.
2006
3.000.000
3.
2007
3.000.000
4.
2008
2.500.000
5.
2009
1.541.328



7.       Komoditi antar Pulau Tahun 2009 :
No
Jenis Komoditi
Jumlah
(Kg)/ Ekor
Harga Satuan
(Rp)
Nilai
(Rp.)
Daerah Tujuan
1. Tuna Cakalang Beku
1.033.188
6.000
6.199.128.000
Kupang, Jakarta
2. Ikan Kayu / Katsubushi
40.000
25.000
1.000.000.000
Makassar
3. Rumput Laut
725.000
4.750
3.443.750.000
Surabaya
4. Tuna Gelondongan
9.500
10.000
95.000.000
Denapasar
5. Tuna Loin
210.500
15.000
3.157.500.000
Denpasar
6. Sirip Hiu
720
35.000
25.200.000
Surabaya
7. Ikan Dasar Segar
60.968
25.000
1.524.200.000
Denpasar
8. Lobster Hidup
12.400
120.000
1.488.000.000
Denpasar
9. Teripang
1.200
35.000
42.000.000
Surabaya
10. Spat Mutiara
140.629
-
-
Kupang – Mataram, Kendari
11. Gurita Segar
200
10.000
2.000.000
Makassar
12. Layang
3.000
3.500
10.500.000
Surabaya
13. Ikan Kering
600
10.000
6.000.000
Ende
14. Kulit Kerang
100
7.500
750.000
Surabaya
15. Japing – japing
50
4.000
200.000
Surabaya
J U M L A H
2.238.055

16.994.228.000




8.       Komoditi Ekspor  :
NO
Tahun
Jenis Komoditi
Volume
Nilai  (US $)
Tujuan
3
2005
Kerapu Hidup
1.200 Kg
7.059
Hongkong
4
2006
Kerapu hidup
2.700
15.882
Hongkong
5
2007
-
-
-
-
6
2008
-
-
-
-
7.
2009
-
-
-
-

**Sumber Data : Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka

budidaya ikan tawar di kota palangkaraya

Kota Palangkaraya adalah ibukota provinsi Kalimantan Tengah yang diresmikan pada tanggal 17 Juli 1957. Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah ini, memiliki luas 267.851 ha. Jika dilihat dari total luas wilayahnya Kota Palangkaraya termasuk wilayah yang sangat luas untuk suatu daerah perkotaan. Secara geografis kota ini terletak pada 113 derajat 30’ – 114 derajat 04’ Bujur Timur dan 1 derajat 30’ –  2 derajat 30’ lintang selatan. Kota ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Gunung Mas di sebelah Utara dan Timur, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pulang Pisau dan sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Katingan.
Produksi perikanan budidaya Kota Palangkaraya setiap tahunnya mengalami kenaikan. Berdasarkan buku publikasi statistic perikanan budidaya provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun 2006 sebesar 884,9 ton lalu produksinya naik pada tahun 2007 menjadi 901,95 ton dan pada tahun 2008 produksinya sebesar 1.247,05 ton. Kenaikan produksi perikanan budidaya ini terus berlanjut pada tahun 2009 sebesar 1.359,9 ton atau naik sebesar 9,05 persen dibandingkan tahun 2008. Kenaikan produksi perikanan budidaya ini menurut Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Tengah yang termaktub dalam buku profil Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya di Kalimantan Tengah adalah keinginan masyarakatnya yang mau melakukan usaha budidaya ikan baik dalam wadah kolam maupun karamba.
Perikanan budidaya Kota Palangkaraya didominasi oleh budidaya kolam dan budidaya karamba. Sungai kahayan yang merupakan sungai terbesar di Kalimantan Tengah adalah sentra budidaya karamba Kota Palangkaraya. Jenis ikan yang dibudidayakan para pembudidaya karamba di sepanjang sungai ini terutama adalah ikan mas, nila dan patin. Selain ketiga jenis ikan tersebut penduduk yang berada di bantaran sungai kahayan ini juga terdapat pembudidaya yang membudidayakan ikan gurame, bawal, betok, dan toman.
Sementara untuk budidaya kolamnya tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kota Palngkaraya ini. Jenis ikan yang dibudidayakan dalam wadah kolam persis seperti pada budidaya karamba, yaitu ikan mas, nila, patin, gurame dan lele.
Konsumsi ikan penduduk Kota Palangkaraya cukup tinggi. Apalagi masyarakat sekitar beranggapan belum makan jika belum makan ikan. Penduduk yang gemar makan ikan ini merupakan pangsa pasar untuk hasil perikanan budidaya. Harga ikan di tingkat pembudiya terutama untuk ikan patin sebesar 15.000, ikan nila sebesar 19.000 dan ikan mas sebesar 17.000.
Potensi lahan pengembangan budidaya terutama budidaya air tawarnya sebesar 16.500 ha. Budidaya air tawar yang sudah berkembang dan dapat dikembangkan ke depannya adalah budidaya kolam dan budidaya karamba.
Potensi lahan pengembangan untuk budidaya kolam sebesar 6.000 ha yang tersebar di lima kecamatan, yaitu:
  1. Pahandut memiliki potensi pengembangan lahan sebesar 1.000 ha. Tingkat pemanfaatan lahannya hanya sekitar 0,92 ha atau sekitar 0,09 persen
  2. Sebangau memiliki potensi pengembangan lahan sebesar 1.200 ha. Tingkat pemanfaatan lahannya 7,14 ha atau 0,60 persen dari potensinya.
  3. Jekan Raya memiliki potensi pengembangan lahan sebesar 1.500 ha. Tingkat pemanfaatannya sebesar 8,24 ha atau sebesar 0,55 persen dari potensinya
  4. Bukit Batu memiliki potensi pengembangan sebesar 1.200 ha. Tingkat pemanfaatan lahannya sebesar 5,37 ha atau sebesar 0,45 persen
  5. Rakumpit memiliki potensi pengembangan sebesar 1.100 ha. Tingkat pemanfaatannya sebesar 0,74 ha atau sebesar 0,07 persen
Secara keseluruhan total luas lahan budidaya kolam Kota Palangkaraya sebesar 22,41 ha atau sebesar 0,37 persen dari luas lahan yang mungkin dijadikan lahan untuk budidaya kolam .
Sementara Potensi lahan pengembangan untuk budidaya karamba sebesar 10.500 ha yang tersebar di lima kecamatan, yaitu
  1. Pahandut memiliki potensi pengembangan lahan sebesar 1.000 ha. Tingkat pemanfaatan lahannya hanya sekitar 3,23 ha atau sekitar 0,32 persen
  2. Sebangau memiliki potensi pengembangan lahan sebesar 2.000 ha. Tingkat pemanfaatan lahannya 0,44 ha atau 0,02 persen dari potensinya.
  3. Jekan Raya memiliki potensi pengembangan lahan sebesar 500 ha. Tingkat pemanfaatannya sebesar 0,08 ha atau sebesar 0,02 persen dari potensinya
  4. Bukit Batu memiliki potensi pengembangan sebesar 3.500 ha. Tingkat pemanfaatan lahannya sebesar 0.08 ha atau sebesar 0,00 persen
  5. Rakumpit memiliki potensi pengembangan sebesar 3.500 ha. Tingkat pemanfaatannya sebesar 0,18 ha atau sebesar 0,01 persen
Secara keseluruhan total luas lahan budidaya karamba Kota Palangkaraya sebesar 4,01 ha atau sebesar 0,03 persen dari luas lahan yang mungkin dijadikan lahan untuk budidaya karamba.
Pada tahun 2009, di Kota Pangkaraya terdapat sebanyak 129 rumah tangga perikanan budidaya kolam yang mengusahakan sebanyak 1.245 unit kolam dan 1.298 rumah tangga perikanan budidaya karamba yang mengusahakan sebanyak 3.332 unit karamba yang tersebar di lima kecamatan tersebut di atas. Sentra budidaya kolam terdapat di kecamatan Sebangau, kecamatan Jekan Raya dan Kecamatan Bukit Batu. Sedangkan sentra budidaya karamba terletak di kecamatan pahandut.
Perikanan budidaya Kota Palangkaraya didukung oleh sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan budidaya kolam dan karamba. Di kota Palngkaraya ini terdapat Unit Pembenihan Rakyat yang berjumlah 9 buah yang tersebar di lima kecamatan dan terdapat pula balai benih ikan yang dikelola oleh secara langsung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Palangkaraya. Selain balai benih yang dikelola langsung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Palangkaraya, terdapat pula unit pembenihan yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu SPIL Tangkiling yang dibangun pada tahun 1999, saat ini memiliki total luas 3 ha yang terdiri dari luas bangunan sebesar 0,5 ha dan luas kolam sebesar 2 ha. SPIL Tangkiling memiliki kapasitas produksi benih sebanyak 1.000.000 ekor benih per tahunnya.
Balai-balai benih yang dikelola langsung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Palangkaraya, yaitu :
  1. BBI Katune memiliki total luas lahan 5 ha yang saat ini terdiri dari bangunan seluas 0,5 ha dan kolam seluas 0,8 ha
  2. BBI Kilometer 32 memiliki total luas lahan 2 ha yang saat ini terdiri dari bangunan seluas 0,5 ha dan kolam seluas 0,8 ha
  3. BBI Kilometer 36 memiliki total luas lahan 2 ha yang saat ini terdiri dari bangunan seluas 0,3 ha dan kolam seluas 1 ha.
Dalam rangka peningkatan produksi perikanan budidaya provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2011 yang ditergetkan mencapai 34.962 ton, Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Palangkaraya yang masih memiliki potensi perikanan budidayanya yang masih sangat luas berencana mengembangkan lagi budidaya kolam sebesar 13,59 ha dan budidaya karamba sebesar 168 m2.
Dengan potensi yang masih terbuka lebar, sarana prasarana yang memadai dan pangsa pasar yang masih terbuka Kota Palangkaraya percaya diri akan pencapaian produksi perikanan budidayanya pada tahun 2011 ini.

sumber: Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya [DJPB]

pengertian jual beli amanah

 oleh ustadz Ammi Nur Baits

1. Pengertian Amanah (jual beli amanah)

Secara bahasa, amanah artinya ithmi`nan (tenang) dan tidak takut. Terkadang kata amanah juga digunakan untuk menamakan wadi`ah (barang titipan). (Ibrahim Musthofa, dkk. al-Mu`jam al-Wasith, as-Syamilah, kata: أمن ).
Secara istilah, jual beli amanah digunakan untuk menamakan transaksi yang menuntut kepercayaan bagi penjual, karena dia telah menyampaikan informasi kepada pembeli yang itu merupakan amanahnya. Karena itu, jual beli amanah adalah jual beli yang dibangun atas prinsip saling percaya dan amanah antara kedua belah pihak.
(al-Mausu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, 9/48)
Sementara itu, kepercayaan dan amanah ini boleh jadi mengacu pada penjual atau pembeli, atau kedua-duanya. Misalnya, amanah dan kepercayaan yang mengacu pada penjual: Dalam sebuah kasus jual-beli, penjual menyampaikan bahwa harga kulakan barag ini sekian rupiah. Dalam kasus ini penjual dituntut untuk amanah ketika menyampaikan harga kulakan, sehingga bisa meyakinkan pembeli. Adapun contoh  amanah dan kepercayaan yang mengacu pada pembeli, bisa dipelajari di pembahasan macam-macam jual beli amanah, bagian pertama: jual beli Wafa'.

2. Jual Beli Musawamah

Kebalikan dari jual beli amanah adalah jual beli musawamah, yaitu jual beli dengan harga yang disepakati kedua belah pihak, tanpa melihat harga kulakan pembeli.
Dalam transaksi ini pembeli bebas menawar harga barang yang akan dibelinya. Terjadinya jual beli ini sesuai dengan kesepakan kedua belah pihak. Inilah transaksi jual beli yang umumnya dilakukan di masyarakat.

3. Macam-macam Jual Beli Amanah

Jual beli amanah ada enam macam (Al-Mausu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, 9/48):
Pertama, jual beli wafa' (memenuhi janji)
Jual beli wafa' adalah jual beli dengan persyaratan bahwa jika penjual mengembalikan uangnya kepada pembeli maka pembeli harus mengembalikan barang yang dia beli. Disebut jual beli wafa', karena pembeli harus memenuhi janjinya, berdasarkan persyaratan di awal transaksi. Sementara transaksi ini dimasukkan dalam jual beli  amanah, karena barang dagangan yang telah dibeli, menjadi amanah bagi pembeli untuk dikembalikan ke penjual jika penjual mengembalikan uangnya. Dan pembeli tidak boleh menjual barang tersebut kepada orang lain, selain dikembalikan ke penjualnya. Karena itu, pada hakekatnya, dalam transaksi ini tidak ada keinginan jual beli di antara kedua belah pihak.
Jika setelah transaksi, barang yang dibawa pembeli itu rusak atau hilang, namun bukan karena keteledoran pembeli maka masing-masing tidak punya tanggung jawab apapun. Karena pembeli telah menunaikan amanah kepada penjual. Sebaliknya, apabila penjual meninggal dunia sebelum dia serahkan uangnya maka tanggung jawab diserahkan kepada ahli warisnya. (Al-Mausu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, 9/48)
Contoh:
A membeli rumah dari B dengan harga 1 M. Dengan syarat, jika B mengembalikan mampu mengembalikan uang 1 M kepada A maka rumahnya akan dikembalikan kepada B. Selama rumah ini ada di tangan A maka dia tidak diperbolehkan memindahkan kepemilikan rumah tersebut kepada orang lain dengan cara apapun, baik dijual, dihadiahkan, dihibahkan, diwakafkan, atau diwariskan. Karena hakekatnya, B tidak berniat menjual rumahnya, sebaliknya A dipaksa untuk tidak serius dalam membeli rumah tersebut.
Sebagian ulama mazhab hanafi, menyebut jual beli ini dengan rahn (gadai), sehingga semua hukumnya sama dengan hukum gadai. Sementara Malikiyah menamakan jual beli ini dengan Bai` at-Tsnaya (jual beli Tsanaya) dan Syafi`iyah menyebut transaksi ini dengan Bai` al-`Ahdah (jual beli al-`Ahdah).
Mengenai hukumnya, Malikiyah, Hambali, ulama Hanafiyah serta Syafi`iyah zaman dulu berpendapat bahwa jual beli wafa' adalah jual beli yang fasid (tidak dianggap). Karena dalam jual beli ini ditiadakan konsekwensi transaksi jual beli, yaitu berpindahnya kepemilikan barang. Sementara ulama muta'akhirin di kalangan mazhab Hanafiyah dan Syafi`iyah berpendapat bolehnya jual beli wafa`. Karena hakekat jual beli ini adalah transaksi rahn (gadai).
Kedua, jual beli Murabahah
Murabahah diambil dari kata: Ribh, yang artinya untung. Secara istilah bai` Murabahah adalah menjual barang dengan harga kulakan ditambah keuntungan yang disepakati antara kedua belah pihak.
Contoh: A membeli rumah dengan harga 1 M. Datang B mau membeli rumah tersebut. Si A memberi tahu harga dia membeli rumah (1 M) dan bersedia dijual kepada B, jika si B mau memberi keuntungan 10 jt. Setelah sepakat, keduanya bertransaksi.
Para ulama menegaskan bolehnya transaksi murabahah. Namun ulama mazhab malikiyah berpendapat bahwa jual beli ini kurang afdhal. Yang lebih baik adalah tidak disebutkan harga kulakan dan untungnya.
Transaksi murabahah dimasukkan dalam jual beli amanah, karena penjual menyampaikan harga beli (kulakan) barang tersebut. Sehingga penjual dituntut untuk amanah dalam memberikan informasi tentang harga belinya. Mengenai macam-macamnya, syaratnya, dan rincian hukumnya, akan dibahas tersendiri dalam tema: Murabahah.
Ketiga, jual beli Tauliyah
Tauliyah secara bahasa berasal dari kata: walla, yang artinya memberi wewenang. Tauliyah berarti memberi wewenang kepada orang lain untuk memiliki atau menggunakan suatu barang. Secara istilah, jual beli Tauliyah adalah seseorang menjual barang kepada orang lain dengan harga yang sama dengan harga belinya, dan penjual menyampaikan harga belinya kepada pembeli.
Contoh: A membeli motor dengan harga 6 jt. A memberi tahu B bahwa dia membeli motor tersebut seharga 6 jt. Dia tawarkan motornya kepada B dengan harga yang sama, tanpa mengambil keuntungan sedikitpun.
Transaksi ini dimasukkan dalam bai` amanah karena dalam transaksi ini, penjual menyampaikan harga belinya. Hal ini menuntut adanya amanah dari penjual tentang kebenaran informasi yang dia sampaikan. Mengenai hukum dan syarat selengkapnya, bisa dipelajari di pembahasan Tauliyah.
Keempat, jual beli wadhi`ah
Wadhi`ah secara bahasa artinya kerugian. Bisa juga digunakan untuk menamakan pajak yang diambil oleh pemerintah. Secara istilah, wadhi`ah berarti menjual barang dengan harga yang lebih rendah dari pada harga beli dan pembeli diberi tahu tentang harga belinya. Sehingga sistem jual beli ini merupakan kebalikan dari jual beli murabahah.
Jual beli wadhi`ah  sering juga dinamakan dengan jual beli muhathah, hathitah, mukhasarah, dan muwadha`ah.
Contoh: A membeli motor seharga 10 jt. Dia memberi tahu B tentang hal ini. Dia tawarkan motornya kepada B dengan harga 8 jt. Sehingga A menanggung kerugian 2 jt.
Kelima, jual beli mustarsal
Mustarsal artinya dilepas. Sedangkan maksud jual beli mustarsal adalah seseorang penjual mengatakan kepada pembeli: Saya jual barang ini dengan harga pasar atau sebagaimana harga umumnya masyarakat atau dengan harga yang berlaku hari ini atau dengan harga sebagaimana yang akan ditentukan oleh si fulan, dst. Orang yang melakukan transaksi ini tidak mengetahui harga barang dan tidak bisa saling tawar menawar. Para ulama sepakat bahwa jual beli ini sah. Hanya saja mereka berselisih pendapat, apakah pembeli dan penjual memiliki hak khiyar ataukah tidak.
Keenam, jual beli talji`ah
Secara bahasa talji`ah diambil dari kata: ilja` yang artinya memaksa. Secara istilah, bantuk transaksi talji`ah hanya bisa digambarkan dengan contoh, sebagai berikut:
Dalam sebuah kasus, A mendapat ancaman dari orang lain, bahwa dirinya akan dibunuh. Karena ketakutan, A melarikan diri dan menjual seluruh hartanya kepada B dengan penuh keterpaksaan. Dengan syarat, selama barang ini ada di tangan B maka B tidak boleh menjualnya atau memberikannya kepada orang lain, dan jika A bisa mengembalikan uangnya B (seharga barang yang dia beli) maka B wajib mengembalikan barangnya. (Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah, Dar at-Tsaqafah al-Islamiyah, jilid 3, hal. 101)
Bahkan terkadang jual beli ini dilakukan tanpa harga yang ditetapkan, atau dengan harga yang sangat murah. Karena pada hakekatnya, penjual tidak ingin menjual barangnya. Sebagian ulama menegaskan tidak sahnya jual beli semacam ini. Ibnu Qudamah mengatakan: “Jual beli talji`ah bathil (tidak sah)”. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Dar al-Fikr, Beirut, 1405 H, jilid 4, hal. 300)

4. Hukum Khianat dalam Jual Beli Amanah

Pada dasarnya jual beli ini dibangun atas prinsip saling percaya dan amanah. Hukum untuk kasus khianat pada jual beli amanah, dikembalikan kepada masing-masing kasus. Artinya hukumnya berbeda-beda sesuai dengan kasusnya.
Pertama, khianat dalam transaksi murabahah dan tauliyah
Bentuk khianat dalam transaksi murabahah atau tauliyah ada dua kemungkinan:
a. Khianat dalam cara pembayaran.
Misalnya A membeli motor secara kredit seharga 10 jt, kemudian dia memberi tahu B bahwa A membeli motor ini 10 jt, namun tidak kreditnya dia rahasiakan. Jika B mau beli maka harganya 11 jt tunai. Beberapa hari setelah transaksi B baru mengetahui bahwa motor itu kredit. Dalam kasus semacam ini, B memiliki hak untuk memilih berdasarkan kesepakatan ulama. Dia berhak untuk melanjutkan dan menghentikan transaksi. Karena transaksi murabahah dibangun atas prinsip amanah. Pembeli telah menaruh kepercayaan kepada penjual tentang informasi harga yang dia berikan. Sehingga jika syarat amanah dalam jual beli ini tidak terpenuhi maka ada hak khiyar.
b. Khianat dalam informasi harga
Misalnya A membeli HP seharga 500 rb. Kemudian dia memberi tahu B bahwa dia beli HP tersebut 700 rb. Si B boleh membeli HP ini jika dia membayar 700 rb, dengan harapan agar B beranggapan bahwa A tidak mengambil untung Hpnya. Setelah beberapa hari, B baru sadar bahwa aslinya dia membeli HP tersebut 500 rb bukan 700 rb. Dalam kasus semacam ini, ulama berbeda pendapat dalam hukumnya:
  1. Syafi`iyah, Hambali, dan Imam Abu Yusuf berpendapat bahwa pembeli tidak memiliki hak khiyar. Namun dia mengambil jatah karena khianat.
  2. Abu Hanifah mengatakan: bahwa pembeli memiliki hak khiyar. Dia boleh mengambil seluruh uang yang dia bayarkan (membatalkan transaksi). Namun untuk jual beli tauliyah, tidak ada hak khiyar untuk pembeli. Dia boleh mengurangi harga barang sebatas khianatnya dan dia beli dengan harga sisanya.
  3. Muhammad bin Hasan dan pendapat lain dalam mazhab Syafi`iyah, bahwa jika terjadi khianat dalam informasi harga, pembeli memiliki hak khiyar untuk transaksi murabahah maupun tauliyah.
Kedua, khianat dalam transaksi mustarsal
Bentuknya, misalnya sesuai perjanjian untuk dijual sesuai harga pasar, ternyata dia dibohongi dengan harga yang lebih tinggi dari umumnya masyarakat maka pembeli memiliki hak khiyar.
Rujukan:
  • Al-Mu`jam al-Wasith, Ibrahim Musthofa, dkk., As-Syamilah.
  • Al-Mausu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, Kuwait, 1427.
  • Fiqh Sunnah, Sayid sabiq, Dar at-Tsaqafah al-Islamiyah.
  • Al-Mughni, Ibnu Qudamah, Dar al-Fikr, Beirut, 1405 H
sumber:pengusahamuslim.com